Hukum COD
Cash on Delivery (COD) Dasar penjelasan tersebut membedakan antara transaksi COD luar jaringan (offline) yang diperbolehkan dan COD dalam jaringan (online) yang memiliki risiko hukum tertentu. Fokus utama pembahasan terletak pada klasifikasi objek jual beli, yakni barang misliyat (komoditas yang ditakar/ditimbang) dan barang qimiyat (barang yang dihargai berdasarkan fisik spesifik). Penulis menekankan bahwa transaksi daring barang misliyat dengan sistem bayar di tempat berpotensi melanggar larangan jual beli utang dengan utang (kali' bil kali'). Sebagai solusi syar'i, narasumber menyarankan penggunaan akad wa'ad atau janji terlebih dahulu agar hak khiar tetap tersedia bagi pembeli. Selain itu, materi ini juga mengulas prinsip kesucian objek, syarat serah terima barang (maqbud), serta batasan dalam memperjualbelikan hewan atau benda seni tertentu.
Download
0 formatsNo download links available.