Kompensasi pln adalah penyerahan sejunlah uang kepada pemilik hak atas tanah karena dipergunakan secara tidak langsung oleh pemegang izin usaha ketenaga listrikan. Selain itu, perusahaan badan usaha milik negara tersebut juga memberikan kompensasi pln token listrik dan kompensasi sutet pln.
kompensasi penggunaan hak atas tanah ini diberikan 1 (satu) kali, dan cara hitungnya dilakukan oleh lembaga independen yang memiliki izin dari kementerian keuangan.
#kompensasipln #kompensasisutetpln #kompensasiplntokenlistrik