Koperasi
Dalam perspektif Islam. Penjelasan dimulai dengan mengidentifikasi bahwa koperasi merupakan bentuk perseroan (syirkah), namun secara prinsipil dinilai batal atau tidak sah karena tidak memenuhi rukun syirkah, khususnya ketiadaan pengelola yang bertindak sebagai mitra usaha. Selain itu, aspek operasional koperasi dianggap bermasalah karena penggunaan suku bunga pada simpan pinjam dikategorikan sebagai riba, serta pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) yang didasarkan pada volume transaksi anggota bukan berdasarkan modal atau amal. Penulis juga membandingkan kompleksitas rekonstruksi syariah antara koperasi yang melibatkan banyak anggota dengan Perseroan Terbatas (PT) yang lebih sederhana. Sebagai penutup, teks ini memberikan panduan praktis mengenai tata cara syirkah yang benar dan ketentuan zakat perdagangan bagi para pelaku usaha.
Download
0 formatsNo download links available.