Pengurus Koperasi
Menurut Undang-undang No 25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian, Pengurus merupakan salah satu dari 3 Perangkat Organisasi yang ada di Koperasi. Pengurus dipilih dari dan oleh anggota Koperasi dalam Rapat Anggota, artinya Pengurus merupakan pemegang kuasa Rapat Anggota yang memiliki Tugas dan Wewenang sangat penting perannya dalam Maju atau Mundurnya sebuah Koperasi. Berikut adalah Tugas dan Wewenang Pengurus Koperasi : Tugas Pengurus 1. Mengelola Koperasi dan usahanya 2. Mengajukan rancangan rencana kerja serta rancangan rencana anggaran pendapatan dan belanja Koperasi 3. Menyelenggarakan Rapat Anggota; 4. Mengajukan laporan keuangan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas 5. Menyelenggarakan pembukuan keuangan dan inventaris secara tertib. 6. Memelihara daftar buku anggota dan pengurus Sedangkan Wewenang Pengurus Koperasi adalah sebagai Berikut : 1. Mewakili Koperasi di dalam dan di luar pengadilan 2. Memutuskan penerimaan dan penolakan anggota baru serta pemberhentian anggota sesuai dengan ketentuan dalam Anggaran Dasar 3. Melakukan tindakan dan upaya bagi kepentingan dan kemanfaatan Koperasi sesuai dengan tanggung jawabnya dan keputusan Rapat Anggota. Pengurus bertanggung jawab mengenai segala kegiatan pengelolaan Koperasi dan usahanya kepada Rapat Anggota atau Rapat Anggota Luar Biasa. Pengurus Koperasi Minimal terdiri dari 3 Orang Yaitu Ketua, Sekretaris dan Bendahara. Itulah Tugas dan Wewenang Pengurus Koperasi semoga dapat membuat kita semakin #KenalKoperasi. Jangan Lupa Like dan Share yaa #koperasi #pengurus #kopdes
Download
0 formatsNo download links available.