Subak System in Bali
Subak adalah suatu masyarakat hukum adat yang memiliki karakteristik sosioagraris-religius, yang merupakan perkumpulan petani yang mengelola air irigasi di lahan sawah. Pengertian subak seperti itu pada dasarnya dinyatakan dalam peraturan-daerah pemerintah-daerah Provinsi Bali No.02/PD/DPRD/l972. Subak pada umumnya beranggapan bahwa bagaimana sebaiknya irigasi itu dapat dikelola agar mampu mencukupi kebutuhan air berbagai tanaman pada saat tanaman itu kekurangan air. Tanaman yang diairi tersebut adalah tanaman yang dibudidayakan di lahan sawah yang berupa tanaman padi, dan palawija. Karena sistem subak menganut sistem distribusi air secara proprosional, maka resiko yang ada, harus ditanggung secara bersama-sama. Misalnya pada saat air irigasi sangat kecil, maka mereka akan kekurangan air secara bersama-sama. Petani memberi makna terhadap masalah kekurangan, dan kecukupan air, dalam kaitan dengan kemungkinan keberhasilan pertanamannya. Oleh karenanya jadwal tanam dilaksanakan secara ketat, dan waktunya ditetapkan dalam suatu rentang waktu tertentu. Umumnya, ditetapkan dalam rentang waktu dua minggu. Petani yang melanggar akan dikenakan denda, dan di Subak Sungsang Kab.Tabanan, bahkan masih dikenakan sanksi upacara tertentu. Semoga dengan adanya video ini, dapat memngingatkan kita akan pentingnya menjaga kearifan lokal yang terdapat di suatu daerah. Terima kasih bagi yang sudah menonton. Jangan lupa like, comment, dan subscribe ya guys :D
Download
0 formatsNo download links available.