Hukum Crypto
Cryptocurrency dan Bitcoin Dalam perspektif hukum Islam. Penulis menegaskan bahwa kripto tidak memenuhi kriteria sebagai mata uang syariah karena tidak memiliki otoritas penerbit yang jelas, tidak inklusif, dan gagal berfungsi sebagai pengukur nilai yang stabil. Transaksi kripto dinilai mengandung unsur garar (ketidakpastian) dan maisir (spekulasi) yang diharamkan dalam perdagangan. Selain itu, praktik ini dianggap berisiko menimbulkan riba yat karena mekanisme pertukarannya yang sulit memenuhi syarat tunai atau serah terima langsung. Penjelasan juga mencakup perbedaan aset digital dengan dompet elektronik serta hukum terkait investasi saham dan barang ribawi lainnya. Kesimpulannya, umat Muslim dilarang memperdagangkan Bitcoin guna menghindari kemudaratan dan menjaga kesucian harta dalam berbisnis.
Download
0 formatsNo download links available.