Back to Browse

Hukum E Wallet

2 views
Apr 22, 2026
6:12

Dompet elektronik atau e-wallet Dalam pandangan Islam. Secara teknis, status akad saat menyetorkan dana lebih tepat dikategorikan sebagai utang piutang (qardh) daripada titipan (wadiah) atau upah di muka (ujrah). Berdasarkan status tersebut, penggunaan saldo untuk transaksi dianggap sebagai pemindahan utang (hawalah) yang hukum asalnya diperbolehkan atau halal. Namun, segala bentuk keuntungan tambahan seperti diskon khusus atau gratis ongkir yang hanya didapat melalui metode pembayaran ini dikategorikan sebagai riba. Hal ini merujuk pada kaidah bahwa setiap pinjaman yang menghasilkan manfaat bagi pemberi pinjaman adalah terlarang. Penulis menyarankan penggunaan dompet elektronik tetap diperbolehkan selama tidak memanfaatkan promo yang bersumber dari penyedia layanan tersebut.

Download

0 formats

No download links available.

Hukum E Wallet | NatokHD